Terbaru

Inilah Pandangan MUI Tentang Nikah Beda Agama

MUIRancah - Inilah Pandangan MUI Tentang Nikah Beda Agama

Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim mengatakan, pernikahan beda agama sulit dilegalkan di Indonesia. Ia menegaskan, pernikahan beda agama bertabrakan dengan ketentuan Kitab Suci Al Quran. Anwar menjelaskan, dalam Al Quran disebutkan bahwa orangtua dilarang menikahkan anaknya dengan seseorang yang berbeda agama. Aturan itu dianggapnya telah sangat jelas dan tegas sehingga tak ada lagi yang dapat diperdebatkan.

"Nikah beda agama itu sulit karena dalam Al Quran sudah tegas melarang pernikahan beda agama, tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Anwar,  Kamis (4/9/2014) malam.

Ia menanggapi permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur tentang pernikahan berdasarkan hukum agama.

Mantan Ketua Komite Fatwa MUI itu menilai, mereka yang memperjuangkan legalisasi nikah beda agama pasti berpegang pada toleransi dan hak asasi manusia. Anwar menghormati niat baik tersebut. Akan tetapi, ia berharap, mereka tak melupakan posisi kebenaran di atas toleransi tersebut.

"Toleransi ya toleransi, tapi kebenaran ada di atasnya. Jangan mengorbankan kebenaran untuk toleransi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Aturan dalam pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang akan melakukan pernikahan beda agama di Indonesia.

Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.

Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

"Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar seusai persidangan pendahuluan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Anbar menambahkan, jika UU tersebut tidak dilakukan uji materi, itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan oleh individu yang berbeda agama. Ia berharap agar MK membatalkan aturan itu agar setiap orang dapat melakukan perkawinan meskipun berbeda agama.

[muirancah/kompas]

Kumpulan Fatwa MUI Tentang Pangan dan Obat-obatan

Fatwa MUI : Haram Bergabung Dengan ISIS

MUIRancah- MUI : Haram Bergabung Dengan ISIS

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan haram hukumnya bagi Warga Negara Indonesia bergabung dengan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) yang mulai terlihat penyebaran ideologinya di Tanah Air.

MUI beranggapan, gerakan yang saat ini tengah menginvasi Irak dan berupaya mendirikan negara dengan ideologi kekhalifahan Islam di wilayah Timur Tengah itu bertentangan dengan prinsip-prinsip murni dari ajaran agama Islam.

Bila ada warga negara Indonesia yang mendukung, maka mereka jelas-jelas telah mendukung suatu hal yang haram dan bertentangan dengan ajaran Islam

"Tindakan ISIS selama ini adalah melakukan kekerasan, pembunuhan, dan perusakan tempat-tempat suci. Tindakan-tindakan seperti itu diharamkan karena tidak sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin dari agama Islam," ujar Wakil Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers yang diselenggarakan hari ini, Kamis, 7 Agustus 2014 di kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Menurut Ma'ruf Amin, masyarakat bisa menilai sendiri apa yang dilakukan ISIS sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam dan tidak pantas didukung apalagi diikuti.

Pada kesempatan yang sama, dia mendesak langkah aktif pemerintah guna melakukan deradikalisasi terhadap WNI yang telah terprovokasi. Ia khawatir tindakan pemba'iatan yang sudah terjadi di beberapa lokasi bisa tersebar ke lebih banyak daerah lagi di Indonesia. Faham yang dianut ISIS harus dicegah agar tidak meluas karena potensial memecah belah persatuan umat Islam dan menggoyahkan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

"Lakukan secara intensif dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan MUI dan seluruh ormas Islam yang ada agar menjadi efektif," ujarnya.

Hadir juga dalam konferensi pers ini, ketua umum MUI Din Syamsuddin dan perwakilan dari 22 organisasi massa (ormas) yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah MUI yang ikut merumuskan pernyataan sikap ini.


[muirancah/fbmui]


Inilah Pernyataan MUI Tentang ISIS

 
PERNYATAAN SIKAP FORUM UKHUWAH ISLAMIYAH MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYAM (ISIS)

Bismillahirrahmanirrahim
Forum Ukhuwah Islamiyah MUI yang terdiri dari Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam Tingkat Pusat, setelah mencermati perkembangan yang ada, dengan memohon ridho dan rahmat Allah SWT menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. Islamic State of Irak and Syam (ISIS), adalah gerakan radikal yang mengatasnamakan Islam di Irak dan Syria namun tidak mengedepankan watak Islam yang rahmatan lil ’alamin (rahmat bagi alam semesta). Sebaliknya, ISIS menggunakan pendekatan pemaksaan kehendak, kekerasan, pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdosa, penghancuran terhadap tempat-tempat yang dianggap suci oleh umat Islam, serta ingin meruntuhkan negara bangsa yang sudah berdiri sebagai hasil perjuangan umat Islam melawan penjajahan.

2. Ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam di Indonesia menolak keberadaan gerakan ISIS di Indonesia yang dinilai sangat potensial memecah belah persatuan umat Islam dan menggoyahkan NKRI berdasarkan Pancasila.

3. Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tidak terhasut oleh agitasi dan provokasi ISIS yang berusaha untuk menjelmakan cita-cita ISIS, balk di Indonesia maupun di dunia. Kepada segenap organisasi/lembaga Islam, masjid/mushalla, dan keluarga Muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya menangkal berkembangnya gerakan ISIS di seluruh pelosok Tanah Air.

4. Mendukung Iangkah cepat, tepat, dan tegas Pemerintah untuk melarang Gerakan ISIS di Indonesia, dan mendorong Pemerintah melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku.

source : mui

MUI Didesak Segera Keluarkan Fatwa Syiah Sesat

MUIRancah-Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Syiah adalah sesat, dan bukan bagian dari madzab Islam.

"Pemerintah untuk mencabut izin dari seluruh organisasi, lembaga dan yayasan yang terkait Syiah," kata Ketua harian Annas, KH Athian Ali, melalui surat resmi yang disampaikan kepada MUI, Selasa (26/8).

Surat itu dibacakan dan diserahkan Athian Ali kepada Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH Makruf Amin serta Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, H Muhyidin Djunaidi dan Dr H Anwar Abbas.

Menurut Annas, Kelompok Syiah semakin berani dan masif melakukan 'taqiyyah', bersikap munafik, dan terus-menerus melakukan pendidikan di bidang sosial masyarakat. Apalagi, menurut Annas, terjadi pembiaran politik terhadap Syiah di satu sisi dan penolakan oleh umat Islam terhadap Syiah di sisi lain.

Menurut Annas, masih banyak umat Islam yang belum tahu kesesatan Syi'ah. Jadi, MUI sebagai institusi yang mewadahi umat Islam diharapkan segera mengingatkan pemerintah.

Surat yang disampaikan Annas ditandatangani di Bandung pada 9 Juni 2014. Penandatangan surat ini adalah KH Athian Ali (Ketua Harian Annas), Almarhum KH. Abdul Hamid Baidhlawi Ketua Dewan Syuro Annas, yang menandatangi surat sebelun wafat.

rol

Fatwa MUI Tentang Penetapan Awal Bulan Ramadhan

MUIRancah - Secara resmi Majelis Ulama Indonesia ternyata telah mengeluarkan Fatwa terkait penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah untuk digunakan sebagai panduan bagi pemerintah maupun kaum muslimin di Indonesia.

 Fatwa tersebut adalah Fatwa MUI No. 2/2004. Di sana MUI menyatakan bahwa keputusan penetapan awal bulan hijriyah tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui sidang itsbat. Selain itu MUI juga mewajibkan kaum muslimin untuk mengikuti ketetapan yang diputuskan pemerintah.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MUI Rancah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Re-Design by TsurayaMedia