MUIRancah - Inilah Pandangan MUI Tentang Nikah Beda Agama
Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim mengatakan, pernikahan beda agama sulit dilegalkan di Indonesia. Ia menegaskan, pernikahan beda agama bertabrakan dengan ketentuan Kitab Suci Al Quran. Anwar menjelaskan, dalam Al Quran disebutkan bahwa orangtua dilarang menikahkan anaknya dengan seseorang yang berbeda agama. Aturan itu dianggapnya telah sangat jelas dan tegas sehingga tak ada lagi yang dapat diperdebatkan.
"Nikah beda agama itu sulit karena dalam Al Quran sudah tegas melarang pernikahan beda agama, tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Anwar, Kamis (4/9/2014) malam.
Ia menanggapi permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur tentang pernikahan berdasarkan hukum agama.
Mantan Ketua Komite Fatwa MUI itu menilai, mereka yang memperjuangkan legalisasi nikah beda agama pasti berpegang pada toleransi dan hak asasi manusia. Anwar menghormati niat baik tersebut. Akan tetapi, ia berharap, mereka tak melupakan posisi kebenaran di atas toleransi tersebut.
"Toleransi ya toleransi, tapi kebenaran ada di atasnya. Jangan mengorbankan kebenaran untuk toleransi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Aturan dalam pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang akan melakukan pernikahan beda agama di Indonesia.
Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.
Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."
"Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar seusai persidangan pendahuluan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Anbar menambahkan, jika UU tersebut tidak dilakukan uji materi, itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan oleh individu yang berbeda agama. Ia berharap agar MK membatalkan aturan itu agar setiap orang dapat melakukan perkawinan meskipun berbeda agama.
[muirancah/kompas]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar