MUIRancah - Secara resmi Majelis Ulama Indonesia ternyata telah mengeluarkan Fatwa terkait penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah untuk digunakan sebagai panduan bagi pemerintah maupun kaum muslimin di Indonesia.
Fatwa tersebut adalah Fatwa MUI No. 2/2004. Di sana MUI menyatakan bahwa keputusan penetapan awal bulan hijriyah tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui sidang itsbat. Selain itu MUI juga mewajibkan kaum muslimin untuk mengikuti ketetapan yang diputuskan pemerintah.
Fatwa tersebut adalah Fatwa MUI No. 2/2004. Di sana MUI menyatakan bahwa keputusan penetapan awal bulan hijriyah tersebut diserahkan kepada pemerintah melalui sidang itsbat. Selain itu MUI juga mewajibkan kaum muslimin untuk mengikuti ketetapan yang diputuskan pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar