Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Pernyataan MUI Rancah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernyataan MUI Rancah. Tampilkan semua postingan

Insyaallah Idul Fitri/Lebaran Tahun Ini Akan Sama


Insyaallah Idul Fitri/Lebaran Akan Sama
Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat untuk penentuan 1 Syawal pada Rabu, 7 Agustus 2013.
Sidang Isbat yang biasanya digelar pada pukul 17.00 WIB, akan dipercepat menjadi pukul 13.30 WIB. Pemerintah berharap Idul Fitri akan dirayakan secara bersama.
Jika didasarkan pada perhitungan hisab, pada hari pelaksanaan rukyatul hilal atau hari Rabu senja tanggal 7 Agustus 2013, posisi hilal berada di atas 2 derajat.
Sesuai pengalaman tahun-tahun yang lalu, apabila hilal di atas 2 derajat, maka hilal atau bulan baru dimungkinkan akan bisa disaksikan atau imkanur rukyat.

fb MUI

WASPADALAH TERHADAP FAHAM SYI'AH (AJARAN THAGHUT)

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.

Perbedaan itu di antaranya :

1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.

2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.

4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/ pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.

5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah

Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M - 4 Jumadil Akhir 1404 H
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Sekretaris, H. Musytari Yusuf, LA

MUI Rancah Ikut Berdukacita Atas Wafatnya Uje

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun -MUI Kecamatan Rancah ikut berduka cita atas wafatnya Ustadz Muda Jefrry Al-Bukhari (Uje), pada Jumat 26 04 2013, yang menurut kalangan ulama hari Jumat  adalah hari surga.

Sosok Uje dinilai menjadi revolusioner dalam metode dakwah khususnya dakwah untuk semua kalangan

Uje adalah mubaligh yang diterima oleh kalangan muda dan para kaum jetset yang haus kepada tuntutan agama dan Uje bisa melayani rasa haus dua kalangan tersebut.

Semoga, walaupun bangsa ini telah kehilangan sosok baik seperti Uje, akan bermunculan lagi Uje-Uje baru, demi dilanjutkannya perjuangan dakwah di bumi Indonesia ini.

Amin


Bagaimana Hukum Vaksin Bayi Dengan Enzim Babi?

 Imunisasi telah dikenal dan diterapkan pada masyarakat dunia sejak lama. Namun, bagaimanakah hukum imunisasi dalam Islam?
Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Y Tanggo mengatakan, imunisasi merupakan upaya pencegahan terhadap penyakit. Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Rasulullah SAW sebagai berikut, “Jaga dan perhatikanlah lima hal sebelum datang lima hal yang lainnya. Hidup sebelum ajal, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, lapang sebelum sempit, kaya sebelum miskin.”
Menurut Huzaemah, ajaran Islam menganut asas lebih baik mencegah dari pada mengobati. Dengan demikian, hukum pencegahan terhadap suatu penyakit atau penularannya melalui imunisasi hukumnya wajib karena termasuk memelihara jiwa.
“Imunisasi terhadap bayi dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits agar manusia berobat dari penyakitnya,” ujar dia di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (27/4).
Dia melanjutkan, imunisasi pertama pada anak adalah air susu ibu (ASI). Pada ASI terkandung zat-zat yang dibutuhkan anak untuk kekebalan tubuhnya.
Sementara, kata dia, untuk penggunaan vaksin polio khusus dan vaksin polio oral yang berasal dari campuran enzim babi dibolehkan karena darurat. Penggunaan vaksin itu dibolehkan selama belum ditemukan bahan pembuatan vaksin yang halal. Tujuannya demi mencegah munculnya bahaya yang lebih besar.

MUI: Kontes Kecantikan Itu Adalah Pelecehan

MUIRANCAH : Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak kontes kecantikan Miss World digelar di Bali dan Sentul, Bogor. Kontes kecantikan tersebut dinilai melecehkan perempuan lantaran melakukan penilaian berdasarkan bentuk fisik dan wajah cantik semata. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub mengatakan, kontes ini selain melanggar nilai-nilai keagamaan tertentu, juga melanggar norma Pancasila dan nilai-nilai dasar budaya bangsa. "Ini bukan sekedar persoalan pamer aurat, lebih dari itu. Kontes ini melecehkan kaum wanita," ujarnya pada Republika, Sabtu (13/4 ) Meskipun ada penilaian lain, misalnya, kontestan memiliki bakat dan kelebihan tertentu. Namun poin itu bukan menjadi poin utama. Poin utama tetap saja adalah tubuh yang proporsional dan seberapa cantik wajahnya. Sedangkan menilai seorang wanita berdasarkan kemolekan tubuh dan kecantikan wajah itu merupakan sebuah pelecehan. Hal ini juga dinilai melanggar norma Pancasila, sebab melecehkan wanita merupakan tindakan yang tidak beradab. "Ingat, sila ke-2. Kemanusiaan yang adil dan beradab," ujarnya. Aminudin juga menilai kontes ini tidak mengedukasi masyarakat dan sudah ketinggalan jaman. Kontes ini telah digelar selama 50 tahun di negara-negara maju. Indonesia baru akan menjadi tuan rumah pada saat kontes ini sudah tidak digemari lagi. Menurutnya, Indonesia seharusnya lebih mengapresiasi acara-acara yang lebih fokus pada bakat-bakat anak muda yang positif. Perlombaan yang ditujukan pada pendidikan dan keahlian masyarakat. Sebab, masyarakat masih membutuhkan ruang-ruang kesempatan untuk menyalurkan bakat mereka. Kontes seperti Miss World ini dinilai tidak menghargai sisi humanitas masyarakat. Manusia tidak dihormati bahkan cenderung bias dan diskriminasi sebab menilai wanita berdasarkan fisiknya semata. Bukan pada bakat, talenta dan keilmuan yang dimilikinya. "Mestinya itu yang kita hargai. Kalau kecantikan itu absurd," ujarnya.

Jangan Berlebihan Rayakan Valentine


MUIRancah- Jangan Berlebihan Rayakan Valentine

Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membesar besarkan perayaan hari kasih sayang secara berlebihan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan KH Sodikun kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan perayaan hari kasih sayang bukan tradisi Indonesia, kerena amat kering dengan nilai-nilai keluhuran bangsa selama ini.
"Sebagaimana setiap 14 Februari masyarakat merayakan hari kasih sayang atau valentine seharusnya berpedoman dengan ajaran agama," katanya.
Karena itu MUI mengimbau masyarakat tidak perlu merayakannya, namun jika mau merayakan jangan berlebihan.
Dia mengatakan, berdasarkan ajaran agama, budaya, tradisi atau adat istiadat di Inondesia, kasih sayang yang diberikan kepada seseorang setiap saat, bukan hanya terbatas pada rentang waktu saja.
"Jadi atas dasar itulah, pihaknya juga mengingatkan, bahwa perayaan hari kasih sayang jangan dimaknai dengan kasih sayang yang berlebih atau lepas dari norma-norma yang ada dalam ajaran Islam," katanya.
Namun, pihaknya tidak melarang masyarakat merayakan hari kasih sayang asal berpedoman kepada ajaran agama.

Ketua MUI Rancah : Alhamdulilah Rancah Kondusif!

MUI Rancah
RancahOnline: Terkait akan dilaksanakannya perayaan natal di wilayah Rancah tepatnya di desa Kawung larang, pihak MUI, selaku Ormas Keagamaan terdepan di kecamatan Rancah pun, turun tangan.

Menurut KH. Abas Basyari BA, ketua MUI Rancah" Alhamdulillah, MUI Kecamatan Rancah bekerjasama dengan Organisasi Islam lainnya dan pemerintah serta tokoh masyarakat dan pemuda bisa mengkondusifkan kembali Rancah"

Para Ulama, MUI, Ormas Islam di Kecamatan Rancah serta masyarakat kecamatan Rancah dengan tegas keberatan dan menolak mengizinkan kegiatan tersebut.  Umat Islam di daerah Rancah, memandang kegiatan Misa tersebut sebagai bagian dari program Kristenisasi.

"Terima kasih atas kerjasamanya, semoga kita semua mendapatkan imbalan pahala dari Allah SWT" lanjut ketua MUI Rancah tersebut, menanggapi batalnya pelaksanaan Misal di wilayah kecamatan Rancah.

Seperti diketahui, kemarin sekitar 50-an tentara dari TNI yang sedang longmarch di wilayah Rancah, meminta izin kepada masyarakat untuk menyelenggarakan misa natal. Namun masyarakat beserta pemerintah wilayah Rancah menolak. Dalam perundingan yang berjalan cukup alot, akhirnya disepakati bahwa perayaan Misa Natal dialihkan ke tempat yang ada gerejanya di daerah terdekat luar kecamatan Rancah.

rancah.web.id

MUI Rancah : Selamat Tahun Baru Islam 1434 Hijriah

Segenap jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang MUI Rancah  mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1434 Hijriah. Mudah-mudahan masyarakat kecamatan Rancah khususnya, dan seluruh umat muslim umunya, dapat lebih meningkatkan kualitas keimanan dan dapat merubah dari hal-hal yang tidak baik menjadi lebih baik, sehingga kecamatan rancah menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur dan selamanya ada dalam lindungan Allah STW.

Dengan Tahun baru Hijriah ini, mudah-mudahan kita dapat mengambil hikmah, diantaranya : Dapat lebih meningkatkan :
1. Ketaatan
2. Kecintaan
3. Kebersamaan
4. Kekompakan
5. kesiapan dan
6. Keihlasan
(QS. At-Taubah : 20)

KH. Abas Basyari, BA
Ketua MUI Rancah

Pernyataan MUI Kecamatan Rancah : Mewaspadai Isu-isu Yang Sesat dan Menyesatkan

Pernyataan MUI Kecamatan Rancah 

Saat ini dunia Islam di Indonesia ataupun di Internasional tengah mengalami guncangan dan tantangan yang hebat. Baik itu yang datangnya dari pihak internal maupun eksternal. Dari pihak internal (baca : umat Islam sendiri) muncul wacana tentang sertifikasi ulama yang diusulkan oleh BNPT (badan Nasioanl Penanggulangan Teroris) yang katanya perlu dilakukan sebagai salah satu bentuk memerangi terorisme. Di dunia internasional, dunia Islam diuji dengan kemunculan flm yang terang-terangan menghina Rasulullah SAW, yakni film Innocence of Muslim yang dibuat oleh sekelompok orang yang phobia terhadap Islam dan Ajarannya. Serta diikuti oleh pemuatan kartun Rasulullah di Prancis yang semakin memperkeruh suasana. Seperti diketahui, visualisasi Nabi Muhammad SAW menurut ajaran dasar agama Islam, tidak dibenarkan dan diharamkan. Di Indonesia sendiri hal itu diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk Fatwa MUI No. 12, bertanggal 2 Juni 1988, “Para nabi/rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film.” Dalam riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (Penaklukan Mekah) memerintahkan untuk memecahkan/menghancurkan gambar/patung para nabi yang terdahulu yang terpajang di Ka’bah. Ijma’ Sukuti juga menyebutkan tentang tidak bolehnya melukis/menggambar nabi/rasul Melihat dan menganalisa berbagai kejadian seperti di atas, MUI Kecamatan rancah sebagai wadah para ulama dan cendekia muslim di Kecamatan Rancah dipandang perlu mengambil sikap dan membuat sikap dan pernyataan. Dalam kaitan masalah tersebut MUI Kecamatan Rancah menyatakan : 

1. MUI Rancah menolak wacana sertifikasi ulama yang diusulkan oleh BNPT, sebab predikat ulama didapat dari pengakuan masyarakat, bukan pemerintah. Seseorang disebut ulama jika diakui masyarakat. 

2. Melarang film The Innocence of Muslims masuk lagi ke Indonesia khususnya daerah Rancah dalam bentuk apa pun. Masyarakat yang sudah terlanjur sempat mengopi/menggandakan, diharuskan agar memusnahkannya. 

3. Umat Islam hendaknya dalam menanggapi wacana sertifikasi ulama dan film tersebut tetap tidak emosional. Meski sudah direndahkan dan dilecehkan, jangan terpancing oleh provokasi pihak lain serta tetap menjaga ketertiban umum. Begitu kita terpancing, pihak-pihak lain bertepuk tangan. Dengan demikian, tujuan mereka membuat ribut dan memecah belah , tercapai. 

4. Umat Islam diminta untuk waspada dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi setiap provokasi dan konspirasi musuh. Demi terpeliharanya suasana daerah Rancah yang kondusif tenteram dan aman. 

5. Umat Islam diharap waspada dengan semakin menyebarnya faham sekularisme, pluralisme, liberalisme dan kapitalisme . 

6. Kepada seluruh ketua MUI Desa se-kecamatan Rancah, diharap lebih waspada melihat perkembangan Issue/aliran-aliran yang sesat dan menyesatkan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, dan di kala terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan supaya secepatnya bisa menanggulangi sekaligus menginformasikan kepada MUI Kecamatan Rancah. 

Rancah, 27 September 2012 
Ketua MUI Rancah 


KH. Abas Basyari, BA
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MUI Rancah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Re-Design by TsurayaMedia