MUIRancah- Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah menggodok fatwa tentang limbah ramah
lingkungan untuk menjadi pendorong bagi masyarakat dalam rangka menjaga alam
sekitarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Natsir Zubaidi di Pekanbaru, Senin
(19/10/2014), menyatakan, sebagian masyarakat tidak peduli dan
mengabaikan limbah rumah tangganya sehingga mencemari lingkungan.
“Kita ke depan meningkatkan kerjasama dengan setiap unsur terkait dengan penyelamatan lingkungan di negeri ini,” katanya.
Menurut dia, saat ini masyarakat cenderung kurang perhatian terhadap
limbah lingkungan. Seperti di Jakarta, dia mencontohkan beberapa sungai
yang salah satunya Kali Ciliwung yang menjadi sasaran yang tercemari
oleh limbah rumah tangga.
Akibat dari perbuatan tersebut, yang tidak lain hanya akan merugikan
masyarakat sendiri karena memperbesar peluang ancaman terhadap manusia.
Untuk itu, dia berharap dengan lahirnya fatwa tersebut dapat membantu
untuk mendorong masyarakat meninggalkan kebiasaan buruk dengan
mencemari lingkungan melalui limbah rumah tangganya.
Dia menjelaskan, sektor lingkungan saat ini sudah menjadi salah satu hal yang telah mengundang perhatian dari MUI.
Saat ini, katanya, MUI sudah berumur sekitar 60 tahun, dimana
sebelumnya fokus lembaga tersebut masih terbatas dan didominasi pada
sektor ibadah dan syariah.
Namun, sejak beberapa awaktu belakangan, terutama pada 2010, fatwa
MUI sudah mulai mencakup berbagai isu yang menarik perhatian publik.
Hal tersebut menurut dia, disebabkan karena peduli lembaga tersebut
yang tidak harus terfokus pada isu nasional, melainkan secara global.
Isu terkait dengan persoalan lingkungan memang menjadi perhatian
masyarakat dunia. Persoalan pelestarian hutan, perlindungan satwa, kabut
asap dan lainnya sejak beberapa waktu belakangan kerap mengganggu
sosial masyarakat.
“Pernah duta Australia menemui MUI. Mereka menanyakan mengapa masyarakat indonesia mau membunuh satwa?” kata Natsir.
Pertanyaan tersebut menurut dia sebenarnya menjadi “pelecut” bagi
masyarakat agar ikut berperan serta dalam melestarikan alam dan
lingkungan.
Dengan begitu, maka MUI yang dibantu banyak lembaga yang bergelut
dengan lingkungan untuk mengeluarkan fatwa Nomor 4/2014 tentang
pelestarian satwa langka yang diterbitkan pada Januari.
Hingga saat ini, bersama sejumlah pihak, MUI terus melakukan
sosialisai tentang fatwa tersebut. Sedikitnya, sudah dilakukan sebanyak
tiga kali seperti di Ujung Kulon, Aceh dan Pekanbaru.
“Para pemangku kepentingan termasuk LSM sangat mendukung dengan fatwa ini,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait isu lingkungan, selain tentang
pelestarian satwa langka, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa formalin dan
pertambangan ramah lingkungan.
[mr/Antara/Islampos]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar