MUIRancah- MUI : Haram Bergabung Dengan ISIS
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan haram hukumnya bagi Warga
Negara Indonesia bergabung dengan gerakan Islamic State of Iraq and
Syiria (ISIS) yang mulai terlihat penyebaran ideologinya di Tanah Air.
MUI beranggapan, gerakan yang saat ini tengah menginvasi Irak dan
berupaya mendirikan negara dengan ideologi kekhalifahan Islam di wilayah
Timur Tengah itu bertentangan dengan prinsip-prinsip murni dari ajaran agama Islam.
Bila ada warga negara Indonesia yang mendukung, maka mereka jelas-jelas
telah mendukung suatu hal yang haram dan bertentangan dengan ajaran
Islam
"Tindakan ISIS selama ini adalah melakukan kekerasan,
pembunuhan, dan perusakan tempat-tempat suci. Tindakan-tindakan seperti
itu diharamkan karena tidak sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin
dari agama Islam," ujar Wakil Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi
pers yang diselenggarakan hari ini, Kamis, 7 Agustus 2014 di kantor
pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Menurut Ma'ruf
Amin, masyarakat bisa menilai sendiri apa yang dilakukan ISIS sangat
bertentangan dengan ajaran agama Islam dan tidak pantas didukung apalagi
diikuti.
Pada kesempatan yang sama, dia mendesak langkah aktif
pemerintah guna melakukan deradikalisasi terhadap WNI yang telah
terprovokasi. Ia khawatir tindakan pemba'iatan yang sudah terjadi di
beberapa lokasi bisa tersebar ke lebih banyak daerah lagi di Indonesia.
Faham yang dianut ISIS harus dicegah agar tidak meluas karena potensial
memecah belah persatuan umat Islam dan menggoyahkan NKRI yang
berdasarkan Pancasila.
"Lakukan secara intensif dengan
berkoordinasi dan bersinergi dengan MUI dan seluruh ormas Islam yang ada
agar menjadi efektif," ujarnya.
Hadir juga dalam konferensi
pers ini, ketua umum MUI Din Syamsuddin dan perwakilan dari 22
organisasi massa (ormas) yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah
MUI yang ikut merumuskan pernyataan sikap ini.
[muirancah/fbmui]
Home »
Berita
,
Fatwa MUI Tentang ISIS
,
Fatwa Ulama
,
ISIS
» Fatwa MUI : Haram Bergabung Dengan ISIS
Fatwa MUI : Haram Bergabung Dengan ISIS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar