Imunisasi telah dikenal dan diterapkan pada masyarakat dunia sejak lama. Namun, bagaimanakah hukum imunisasi dalam Islam?
Wakil
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Y Tanggo
mengatakan, imunisasi merupakan upaya pencegahan terhadap penyakit. Hal
itu, kata dia, sesuai dengan perintah Rasulullah SAW sebagai berikut,
“Jaga dan perhatikanlah lima hal sebelum datang lima hal yang lainnya.
Hidup sebelum ajal, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, lapang
sebelum sempit, kaya sebelum miskin.”
Menurut Huzaemah, ajaran
Islam menganut asas lebih baik mencegah dari pada mengobati. Dengan
demikian, hukum pencegahan terhadap suatu penyakit atau penularannya
melalui imunisasi hukumnya wajib karena termasuk memelihara jiwa.
“Imunisasi terhadap bayi dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits agar manusia berobat dari penyakitnya,” ujar dia di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (27/4).
Dia
melanjutkan, imunisasi pertama pada anak adalah air susu ibu (ASI).
Pada ASI terkandung zat-zat yang dibutuhkan anak untuk kekebalan
tubuhnya.
Sementara, kata dia, untuk penggunaan vaksin polio khusus
dan vaksin polio oral yang berasal dari campuran enzim babi dibolehkan
karena darurat. Penggunaan vaksin itu dibolehkan selama belum ditemukan
bahan pembuatan vaksin yang halal. Tujuannya demi mencegah munculnya
bahaya yang lebih besar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar