MUI Rancah -(Fatwa MUI) MUI: Ketentuan Halal Tidak Dapat Ditawar
Ketentuan halal merupakan kaidah syariah dengan prinsip-prinsip yang
sudah baku dari Allah (Al-Quran) dan Rasulullah saw (Al-Hadits).
Karenanya, halal tidak dapat ditawar-tawar sesuai kepentingan pihak yang
tertentu.
Hal ini disampaikan Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.,
direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis
Ulama Indonesia (LPPOM MUI), pada pembukaan pelatihan internasional bagi
para auditor lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, Selasa
(22/10/13) di Bogor.
Sebagai implementasinya, menurut Lukmanul,
audit dalam proses sertifikasi halal dilakukan dengan mengacu pada
prinsip tersebut. Begitupula dengan penetapan fatwa oleh para ulama yang
berkompetensi dan berwenang di bidang tersebut.
Untuk menjamin
konsistensi kehalalan produk, LPPOM MUI telah menyusun dan memberlakukan
Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem ini telah diakui dan dijadikan
syarat oleh para ulama di Komisi Fatwa MUI.
Lukmanul mengakui,
proses sertifikasi halal yang mencakup audit, penetapan fatwa, dan
implementasi SJH di negara-negara dengan muslim minoritas memiliki
kendala tersendiri. Berbeda dengan negara-negara yang muslimnya menjadi
mayoritas, seperti di Indonesia.
"Justru itu tantangan yang
harus dihadapi untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Selain
itu, jika diniatkan sebagai ibadah, insya Allah perjuangan berat
tersebut akan dibalas pahala," ujar Lukmanul memotivasi peserta
pelatihan, seperti dilansir situs LPPOM MUI.
Sumber: LPPOM MUI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar