Home » , » (Fatwa MUI) MUI: Ketentuan Halal Tidak Dapat Ditawar

(Fatwa MUI) MUI: Ketentuan Halal Tidak Dapat Ditawar

MUI Rancah -(Fatwa MUI) MUI: Ketentuan Halal Tidak Dapat Ditawar 

Ketentuan halal merupakan kaidah syariah dengan prinsip-prinsip yang sudah baku dari Allah (Al-Quran) dan Rasulullah saw (Al-Hadits). Karenanya, halal tidak dapat ditawar-tawar sesuai kepentingan pihak yang tertentu.

Hal ini disampaikan Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), pada pembukaan pelatihan internasional bagi para auditor lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, Selasa (22/10/13) di Bogor.

Sebagai implementasinya, menurut Lukmanul, audit dalam proses sertifikasi halal dilakukan dengan mengacu pada prinsip tersebut. Begitupula dengan penetapan fatwa oleh para ulama yang berkompetensi dan berwenang di bidang tersebut.

Untuk menjamin konsistensi kehalalan produk, LPPOM MUI telah menyusun dan memberlakukan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem ini telah diakui dan dijadikan syarat oleh para ulama di Komisi Fatwa MUI.

Lukmanul mengakui, proses sertifikasi halal yang mencakup audit, penetapan fatwa, dan implementasi SJH di negara-negara dengan muslim minoritas memiliki kendala tersendiri. Berbeda dengan negara-negara yang muslimnya menjadi mayoritas, seperti di Indonesia.

"Justru itu tantangan yang harus dihadapi untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Selain itu, jika diniatkan sebagai ibadah, insya Allah perjuangan berat tersebut akan dibalas pahala," ujar Lukmanul memotivasi peserta pelatihan, seperti dilansir situs LPPOM MUI.


Sumber: LPPOM MUI
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MUI Rancah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Re-Design by TsurayaMedia