Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Download. Tampilkan semua postingan

Fatwa MUI : Hukum Kopi Luwak

MUIRancah : Majis Ulama Indonesia menilai kopi luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan memroduksi kopi ini tidak bermasalah secara hukum agama.

MUI sempat berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak. “Ternyata halal,” jelas Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, . Dijelaskannya, tingkatan najis kopi tersebut adalahmutawassithah atau pertengahan. “Bukan najis mughallazhah atau najis berat,” tegasnya.

Najis pertengahan tersebut hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma dan rasa kopi tidak berubah. Lukman mengatakan, biji kopi tersebut dibungkus kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo. 

Ketika melalui proses pencernaan biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak. Unsur najis, jelasnya, hanya ada di bagian luar biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak berubah.

Dirinya mengakui sempat terjadi perdebatan dalam tiga kali rapat anggota MUI terkait halal dan haramnya kopi luwak. Mereka yang mengatakan haram beralasan biji kopi tercemari feses atau bahkan disebut sebagai feses. Namun, jelasnya, argumen itu gugur karena terbukti kopi tersebut tidak mengandung feses setelah dicuci air.

Ketua Bidang Fatwa Majlis Ulama Indonesia, Kyai Haji Ma’ruf Amin, mengatakan, pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses. 

Namun setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.

Ma'ruf mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar pertanyaan PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembang-biakkan luwak. "Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan,” terangnya. Mereka bertanya-tanya apakah halal atau haram hukumnya.

Mereka, jelas Ma’ruf, bukan meminta kopi luwak dihalalkan. Dia mengatakan, kalau meminta dihalalkan maka tidak ada artinya, karena sama saja dengan memaksa. PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini terletak di Jawa Timur dan Jawa Barat. "Kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," ungkapnya.

PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agrobisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

Kopi luwak dibuat dengan bahan dasar biji kopi. Luwak atau sejenis musang atau civet dilepas dalam sebuah kandang besar untuk memakan biji kopi yang sudah matang berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak membuang kotoran. 

Biji kopi yang ke luar bersamaan kotoran luwak itu diambil untuk diproses lebih lanjut. Lantaran proses yang aneh itulah, MUI mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak.

Inilah Fatwa MUI tentang Hukum Kopi Luwak 

Buletin MUI Rancah Edisi Oktober (Dzulhijjah) 2013

Alhamdulillah, tak  terasa  buletin MUI Kecamatan Rancah ini  telah mengi nj ak  kepada  t ahun  kedua.   Pada  kesempat an  ini   saya mengucapkan beribu syukur kepada  Allah SWT dan rasa terima kasih kepada  semua  pihak  yang  telah  menyumbangkan  tenaga  dan pikirannya, sehingga Buletin ini  dapat sampai di tangan  para pembaca yang  budiman. Semoga  amal  kebaikan  kita  semua  mendapat  balasan  dan keridhoan  dari  Allah  SWT.

Amin.

Silahkan dibaca  Buletin MUI Rancah Edisi Oktober (Dzulhijjah) 2013 edisi digitalnya DISINI

Kumpulan Fatwa : Dewan Syariah Nasional MUI (Lengkap)

Fatwa tentang Asuransi Syariah
•    Fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syariah
•    Fatwa No. 39: Asuransi Haji
•    Fatwa No. 51: Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
•    Fatwa No. 52: Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
•    Fatwa No. 53: Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah

Fatwa tentang Obligasi Syariah
•    Fatwa No. 32: Obligasi Syariah
•    Fatwa No. 33: Obligasi Syariah Mudharabah
•    Fatwa No. 41: Obligasi Syariah Ijarah
•    Fatwa No. 59: Obligasi Syariah Mudharabah Konversi

Fatwa tentang Murabahah
•    Fatwa No. 4: Murabahah
•    Fatwa No. 13: Uang Muka Murabahah
•    Fatwa No. 16: Diskon dalam Murabahah
•    Fatwa No. 23: Potongan Pelunasan dalam Murabahah
•    Fatwa No. 46: Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi Al-Murabahah)
•    Fatwa No. 47: Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
•    Fatwa No. 48: Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
•    Fatwa No. 49: Konversi Akad Murabahah

Fatwa tentang Ekspor / Impor

•    Fatwa No. 34: Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
•    Fatwa No. 35: Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah
•    Fatwa No. 57: Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
•    Fatwa No. 60: Penyelesaian Piutang dalam Ekspor
•    Fatwa No. 61: Penyelesaian Utang dalam Impor

Fatwa tentang Mudharabah
•    Fatwa No. 7: Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
•    Fatwa No. 38: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
•    Fatwa No. 50: Akad Mudharabah Musytarakah

Fatwa tentang Pasar Modal Syariah
•    Fatwa No. 20: Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
•    Fatwa No. 40: Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal
•    Fatwa No. 65: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
•    Fatwa No. 66: Waran Syariah

Fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia
•    Fatwa No. 36: Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
•    Fatwa No. 63: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
•    Fatwa No. 64: Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah

Fatwa tentang Gadai
•    Fatwa No. 25: Rahn
•    Fatwa No. 26: Rahn Emas
•    Fatwa No. 68: Rahn Tasjily

Fatwa tentang Surat Berharga Negara
•    Fatwa No. 69: Surat Berharga Syariah Negara
•    Fatwa No. 70: Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
•    Fatwa No. 72: Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back

Fatwa tentang Produk Simpanan
•    Fatwa No. 1: Giro
•    Fatwa No. 2: Tabungan
•    Fatwa No. 3: Deposito
•    Fatwa No. 24: Safe Deposit Box

Fatwa tentang Multi Level Marketing
•    Fatwa No. 75: Penjualan Langsung Berjenjang Syariah

Fatwa tentang Card
•    Fatwa No. 42 : Syariah Charge Card
•    Fatwa No. 54 : Syariah Card

Fatwa tentang Musyarakah
•    Fatwa No. 8 : Pembiayaan Musyarakah
•    Fatwa No. 55 : Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
•    Fatwa No. 73: Musyarakah Mutanaqisah

Fatwa tentang Pasar Uang
•    Fatwa No. 28: Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
•    Fatwa No. 37: Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah

Fatwa tentang Jual Beli
•    Fatwa No. 5: Jual Beli Salam
•    Fatwa No. 6: Jual Beli Istishna’
•    Fatwa No. 22: Jual Beli Ishtisna’ Parallel

Fatwa tentang Ijarah
•    Fatwa No. 9: Pembiayaan Ijarah
•    Fatwa No. 27: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
•    Fatwa No. 56: Ketentuan Review Ujrah pada LKS

Fatwa tentang Hawalah
•    Fatwa No. 12: Hawalah
•    Fatwa No. 58: Hawalah bil Ujrah

Fatwa tentang Hasil Usaha dalam LKS
•    Fatwa No. 14: Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
•    Fatwa No. 15: Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS

Fatwa tentang Pembiayaan
•    Fatwa No. 29: Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
•    Fatwa No. 30: Pembiayaan Rekening Koran Syariah
•    Fatwa No. 44: Pembiayaan Multi Jasa
•    Fatwa No. 45: Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah)

Fatwa tentang Hutang dan Piutang
•    Fatwa No. 19: Qardh
•    Fatwa No. 17: Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
•    Fatwa No. 31: Pengalihan Hutang
•    Fatwa No. 67: Anjak Piutang Syariah

Fatwa tentang Penjaminan
•    Fatwa No. 11: Kafalah
•    Fatwa No. 74: Penjaminan Syariah

Fatwa Lain-Lain
•    Fatwa No. 10: Wakalah
•    Fatwa No. 18: Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
•    Fatwa No. 43: Ganti Rugi (Ta’widh)
•    Fatwa No. 62: Akad Ju’alah
•    Fatwa No. 71: Sale and Lease Back


SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI

Buletin MUI Rancah Edisi November

Buletin MUI Rancah Edisi November
Alhamdulillah akhirnya buletin MUI Rancah edisi bulan November 2012 akhirnya bisa terbit. Setelah edisi bulan yang sebelumnya tidak bisa terbit karena terkendala sedikit gangguan teknis.

pad buletin MUI Rancah edisi November ini redaksi mengangkat tentang Fatwa MUI tentang faham Syiah dan berita terkait. Juga mulai edisi ini ada rubrik baru tentang dunia halal.

Selamat membaca semoga bermanfaat.

Untuk edisi digital, silahkan download Buletin MUI Rancah DI SINI

Buletin MUI Rancah Edisi Syawal 1433/September 2012


Walaupun agak terlambat, akhirnya buletin MUI Rancah Edisi Syawal 1433/September 2012 akhirnya bisa terbit. Dalam buletin ini berisi tentang sosialisasi dari fatwa MUI pusat tentang faham Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme yang semakin mambahayakan ummat. Juga tentang fatwa MUI mengenai hukumnya SMS berhadiah.

Ada juga kolom khusus berupa tulisan artikel tentang pendidikan dari Kepala KUA Rancah Kabupaten Ciamis; Jamaludin Malik, M. Pd.

Untuk mendapatkan buletin i MUI Rancah Edisi Syawal 1433/September 2012 versi digitalnya silahkan download di bawah ini.

Download Buletin MUI Rancah Edisi Syawal 1433/September 2012

Download Buletin MUI Rancah



Buletin MUI Rancah Edisi Ramadhan/Agustus 2012

Di bulan suci Ramadhan ini MUI Kecamatan Rancah kembali menerbitkan buletin bulanan rutinnya. Untuk edisi kali ini berisi tentang fatwa MUI tentang aliran Ahmadiyah, artikel tentang zakat sebagai kesalehan sosial.

Untuk mendapatkan buletin MUI edisi Agustus/Ramadhan 1433 H versi digitalnya silahkan download di bawah ini.

Download Buletin MUI Rancah Edisi Ramadhan/Agustus 2012

Buletin MUI Rancah Edisi Sya'ban/Juli 2012

DPC MUI Rancah Kabupaten Ciamis kembali menerbitkan buletin edisi bulanannya.
Dalam edisi ke tiga ini, buletin MUI berisi tentang Fatwa Komisi MUI pusat tentang Riba, dengan harapan, memasuki bulan suci Ramadhan yang tak lama lagi, umat Islam di daerah Rancah penting mengetahui secara detail tentang riba dan hukumnya. Agar saat memasuki bulan suci nanti, umat Islam dapat dijauhkan dari segala hal yang dilarang oleh Allah.

Dalam rubrik edisi, hukum masih melanjutkan artikel yang dari buletin MUI Rancah edisi 2.
Redaksi buletin MUI Rancah, masih menunggu saran dan kritiknya untuk kemajuan umat Islam  di daerah Rancah khususnya.

Bagi yang ingin memiliki edisi buletin MUI No.3 Bulan Sya'ban 1433/Juli 2012 silahkan download di bawah ini.

Download Buletin MUI Rancah Edisi Sya'ban/Juli 2012

Buletin MUI Rancah Edisi Juni 2012

Alhamdulillah, buletin bulanan MUI Rancah Ciamis edisi kedua Bulan Juni tahun 2012 telah terbit. Pada edisi buletin ini berisi salinan fatwa MUI pusat tentang Hukum Alkohol. Untuk Rubrik Kajian Hukum, membahas Kitabun Nabi, sebuah tulisan tentang Piagam Madinah pada masa Rasulullah SAW. dan rubrik Khazanah berisi Khutbah Rasulullah pada saat Haji Wada.

Redaksi membuka diri terhadap saran dan kritiknya, serta bila ada yang ingin mengirimkan artikel atau berita yang sesuai dengan visi misi MUI Rancah, silahkan dikirimkan ke redaksi di Kantor KUA Rancah, atau ke alamat email di muirancah@gmail.com.

Untuk edisi digitalnya (PDF) dapat didownload di sini



Bagi yang ingin memasang iklan silahkan konfirmasi ke SMS Center : 085222894026.

Telah Terbit! Buletin MUI Rancah Edisi Perdana

Alhamdulillah atas berkat rahmat Allah SWT, DPC MUI Kecamatan Rancah menerbitkan buletin edisi perdananya.

Buletin ini, menurut KH. Abas Basyari, BA, Ketua  MUI Rancah, sebagai langkah awal sosialisasi dan silaturahmi antar pengurus MUI Kecamatan Rancah dan umat Islam umumnya. Buletin edisi perdana ini berisi salinan fatwa MUI pusat tentang Fatwa Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah haji yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Pusat tahun 2010.

KH. Abas Basyari, BA Ketua MUI Rancah, sebagai pimpinan redaksi Buletin ini, berharap pembaca dapat memberikan saran untuk kedepannya, demi kemajuan umat Islam bersama di Kecamatan Rancah.

Buletin ini disebar ke setiap perkantoran, sekolah, desa dan masyarakat di wilayah kecamatan Rancah dan sekitarnya.

Bagi yang penasaran dengan buletin MUI Rancah edisi perdana, tersedia edisi digitalnya silahkan download DI SINI.

PRIORITAS PROGRAM KERJA MUI KECAMATAN RANCAH


DEWAN PIMPINAN CABANG MAJELIS ULAMA INDONESIA
KECAMATAN RANCAH KABUPATEN CIAMIS

PRIORITAS PROGRAM KERJA MUI KECAMATAN RANCAH
MASA BHAKTI 2012-2017

NO
BIDANG
PROGRAM KERJA
TUJUAN
1
BIDANG UKHUWAH ISLAMIYAH dan HUBUNGAN ANTAR ORGANISASI
·   Milad MUI
·   Pembinaan Bimwil Dan Pesantren
·   Pembinaan Mui Kecamatan Dan Organisasi Islam Kec. Rancah
·   Meningkatkan Penghayatan Organisasi
·   Peningkatan ukhuwah dan pembinaan Pesantren
·   Peningkatan Hubungan Organisasi MUI
2
BIDANG DAKWAH DAN PEMBANGUNAN
·   Pembuatan buku dakwah
·   Pelatihan Dakwah Kontemporer

·   Meningkatnya eksistensi MUI sebagai ”wadah berhimpun” Ummat
·   Terbangunnya sistem promosi dan sosialisasi program MUI yang lebih mantap dan terpadu
·   Tegaknya integritas dan citra positif MUI di tengah masyarakat
3
BIDANG HUMAS
 ·   Sosialisasi Program Kerja MUI Kecamatan
·   Sosialisasi Pembangunan Dana Dakwah


·   Terciptanya kebersamaan pengurus MUI dan masyarakat
·   Percepatan pembangunan Gedung Dakwah Kecamatan Rancah
·   Menginformasikan kegiatan-kegiatan keagaamaan yang diprogramkan oleh MUI Kecamatan
4
BIDANG PENGKADERAN ULAMA
·   Pembuatan Buletin MUI
·   Konggres Ulama Rancah
·   Pemetaan Potensi Ummat dan Kerentanan Sosial
·   Adanya buletin Rutin MUI Kec. Rancah
·   Adanya wadah pertemuan Ulama se Rancah
·   Didapat Gambaran yang utuh dan valid sebagai sumber data pembangunan
5
BIDANG ORGANISASI
·   Konsolidasi Organisasi Kecamatan
·   Sosialisasi dan Pengadaan AD/ART dan Tata Aturan baru
·   Konsolidasi & Pembinaan MUI Kecamatan
·   Konsolidasi Organisasi Islam
·   Bantuan Operasional MUI Desa
·   Berjalannya Program Kerja Tahunan MUI
·   Terciptanya Penguatan Organisasi MUI & Org. Islam
·   Meningkatnya intensitas komunikasi, kerjasama & konsolidasi antara MUI Kab. dan MUI kec serta Org. Islam
·   Terciptanya tertib administrasi dan database kesekretariatan MUI
6
BIDANG KEPEMUDAAN
·  Pendidikan Kader Kepemudaan
·  Menciptakan calon-calon pemimpin yang siap pakai
· Melestarikan kepemimpina di masa yang akan dating secara utuh
7
BIDANG PERANAN WANITA
·   Sosiasialisasi KDRT dan perlindungan Anak
·   Pelatihan Kader Keluarga Islami

·   Penurunan angka KDRT di Rancah
·   Terciptanya keluarga-keluarga yang Islami

8
BIDANG BAHTSUL MASAIL

·   Kajian Tematik/Bahtsul Masyail
·   Sosialisasi Fatwa MUI


·   Adanya kajian tiap bulan sehingga ada pemantapan pemahaman
·   Masyarakat faham akan fatwa-fatwa MUI

9
BIDANG PENGGALIAN SUMBER DANA
·   Pembentukan Lembaga Keuangan dan Ekonomi Syariah
·   Kampanye Produk Halal

·   Adanya lembaga bisnis untuk mendukung kegiatan MUI
·   Peningkatan pemahaman pentingnya mengkonsumsi yang Halal



10
BIDANG PENDIDIKAN
·   Pendidikan Kader Ulama
·   Terciptanya kualitas para ulama
·   Peningkatan pemahaman akan pentingnya pendidikan
11
BIDANG SENI BUDAYA ISLAM

·   Pembinaan Seni Islam
·   Mengembangkan seni islam sesuai dengan koridor agama
·   Melestarikan Seni Budaya Islam dari pengaruh globalisasi


Rancah,     April 2012
Ketua MUI Kec. Rancah



KH. Abas Basyari, BA.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MUI Rancah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Re-Design by TsurayaMedia