MUIRancah : MUI Kota Solo Minta Pelarangan Terhadap Ajaran Minardi Mursyid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta meminta pihak berwajib
menerbitkan surat larangan perkembangan ajaran Minardi Mursyid (MM).
Pasalnya, MM telah melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak mendasarkan pada kaidah-kaidah tafsir.
“Kami ingin kepolisian menerbitkan surat larangan ajaran itu
berkembang. Kami punya bukti kuat dan menyolok terkait penyimpangan yang
dilakukan MM sudah Ingkarus-Sunnah yang disebarluaskan melalui Yatain
(Yayasan Tauhid Indonesia),” jelas Wakil Ketua MUI Kota Solo, Muhamamd
Subari, Rabu (6/11).
Permintaan tersebut disampaikan Subari usai digelarnya pertemuan antara MUI dengan Muspida Kota Solo, Rabu (6/11) siang.
Hadir dalam pertemuan dari unsur Polresta Surakarta yang diwakili
Kasat Intelkan Kompol Facrudin, Dandim 0735/Solo, Letkol Infantri
Sumirating Baskoro, Kepala Kesbang Pol Kota Solo, Suharso dan
Kementerian Agama Solo.
MUI, ujar Subari, memang perlu meminta adanya pelarangan perkembangan
ajaran tersebut oleh kepolisian. Sebab, dalam perkembangannya MM tidak
mengindahkan kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Bahkan, MM juga sudah mengaku bersalah dan bertaubat yang dituangkan
dalam sumpah di depan Muspida Kabupaten Sukoharjo pada 12 November 2012.
“Dalam perkembangannya pasca taubat itu, ditemukan tanda-tanda
pengingkaran dari MM. Ternyata dia mengajukan permohonan audiensi ke
Balitbang Kementerian Agama, 18 Desember 2012 yang hasilnya menyebutkan
bahwa hasil dialog LPPAT (yayasan MM) dengan Balitbang dinyatakan tidak
ingkar sunnah,” papar pria yang mantan Ketua MUI Solo itu.
Sementara itu Drs H Amrul Choiri, M Ag, selaku Koordinator TKAM (Tim
koreksi tentang ajaran Minardi) menambahkan bentuk pengingkaran juga
tidak terjadi satu bulan pasca dilakukannya taubat.
Bahkan sejak awal tahun ini perkembangan ajaran tersebut mulai
memasuki Kota Solo. Termasuk dengan penyebaran melalui siaran-siaran
lewat radio.
“MM memang bukan orang Solo, tapi pengajian-pengajiannya beberapa
kali diketemukan di Solo. Bahkan siaran radio dilakukan dengan mengambil
lokasi di salah satu toko komputer di Kota Solo,” paparnya.
TKAM, lanjut dia, dibentuk lewat SK MUI Kota Surakarta nomor
05/SK/MUI/XII/2011 tentang YATAIN tertanggal 15 Desember 2011. Tim
investigasi beranggotakan enam ulama itu bekerja untuk menemukan
fakta-fakta penyimpangan MM.
“Kami bekerja sejak lama dan ternyata muncul kembali bentuk
pengingkaran terhadap sumpahnya sendiri,” tambah pria yang juga anggota
Komisi Fatwa MUI Solo itu.
Adapun Kasat Intelkam Polresta Surakarta, Kompol Fachrudin mengaku
sudah menerima laporan tentang dugaan penyebaran ajaran sesat yang
dilakukan MM. Namun, kepolisian tak bisa leluasa bergerak ketika sudah
MM ternyata sudah melakukan pertobatan.
“Secara tersirat dan tersurat sudah memenuhi unsur kesesatan,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Kesbang Pol Suharso menambahkan bahwa ormas yang dipimpin MM tidak terdaftar di Kota Solo.
“Itu terdaftar di Sukoharjo. Meski begitu kami akan berkoordinasi
dengan Kesbang Pol di daerah tempat ormas itu terdaftar,” tandas dia.
Sumber: http://www.dakwatuna.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar