Home » , , » MUI Tak Akan Keluarkan Fatwa Berhaji Cukup Sekali

MUI Tak Akan Keluarkan Fatwa Berhaji Cukup Sekali

MUIRancah -MUI Tak Akan Keluarkan Fatwa Berhaji Cukup Sekali
- Majelis Ulama Indonesia menyatakan tak akan mengeluarkan fatwa yang melarang umat Muslim melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, M. Chalil Nafis, Rabu 24 September 2014, menegaskan bahwa tidak perlu ada fatwa mengenai pembatasan umat muslim yang mampu dalam menunaikan ibadah haji. Karena memang sudah jelas hukum ibadahnya.

"Kan sudah jelas, haji itu hanya yang pertama yang wajib. Menteri Agama pun sudah tahu hukumnya untuk haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya itu apa," ujar Chalil di Jakarta.

Meski begitu, ia menambahkan, MUI bersedia memberikan himbauan yang sifatnya tausiah untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa melaksanakan ibadah haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya itu hukumnya tidak wajib.

Tausiah kepada masyarakat ini, menurut Chalil, diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menangani pelaksanaan ibadah haji yang tiap tahun calon jamaahnya selalu meningkat. Daftar tunggu calon haji bahkan sudah sangat panjang karena kuota haji yang diberangkatkan setiap tahun memang terbatas.
Antrean Panjang
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau agar masyarakat yang sudah menunaikan ibadah haji untuk tidak lagi mendaftar kembali pergi berhaji. Imbauan ini dilontarkan karena antrean haji saat ini sudah sangat panjang di beberapa provinsi.

"Ke depan, sebaiknya harus ada kebijakan bahwa haji itu diperuntukkan bagi orang yang belum pernah berhaji sama sekali. Jadi, haji itu cukup sekali saja," kata Lukman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 17 September 2014.

Untuk itu, kata Lukman, diharapkan masyarakat yang sudah berhaji agar menahan diri dan memberikan prioritas kepada yang belum pernah berhaji. "Karena yang belum itu hukumnya wajib, sedangkan yang sudah itu kan sunnah saja, karena kewajibannya sudah gugur," kata Lukman.

Bahkan, pemerintah akan meminta fatwa MUI serta ormas agama lainnya agar kebijakan ini memiliki landasan hukum secara keagamaan. 

[muirancah/viva]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MUI Rancah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Re-Design by TsurayaMedia