MUIRancah : Putusan MUI 2012: Pilkada Langsung Sangat Banyak Mudharatnya
Majelis Ulama Indonesia meniai Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya
dilakukan oleh DPRD. Pemilihan secara keterwakilan melalui DPRD dinilai
bisa meminimalisir sisi negatif dari pemilihan langsung.
“MUI menilai dari mudharat dan mafsadah-nya,” ujar Ketua MUI, Kiai Ma’ruf Amin, di kantor MUI di Jakarta kepada Republika Online (ROL), Senin (12/9).
Kiai
Ma’ruf menyatakan keputusan tersebut diputuskan pada ijtihad ulama MUI
pada tahun 2012. Para mujtahid, menilai sisi negatif pemilihan langsung
lebih banyak dari pada pemilihan keterwakilan. “Para kiai terbelah, ada
pengelompokan antar tokoh masyarakat, belum lagi money politic, sehingga peserta rapat waktu itu mengangap mudharatnya lebih banyak,” ujar dia.
MUI
mengimbau masyarakat agar mempercayai perumusan UU Pemilukada kepada
DPR. “Kita serahkan saja kepada berwenang untuk membuat aturan,” ujar
dia.
Kiai Ma’ru menilai, konsentrasi pembahasan MUI tidak
terletak pada aspek demokratisasi, namun lebih mempertimbangkan mudharat
dan mafsadah.
Dorongan perubahan mekanisme pilkada
muncul dalam RUU Pilkada. Koalisi Merah Putih mendorong pilkada langsung
diubah menjadi pilkada lewat DPR.
zn/republika
Home »
Berita
,
Fatwa MUI Tentang Pilkada
,
Fatwa Ulama
» Putusan MUI 2012: Pilkada Langsung Sangat Banyak Mudharatnya
Putusan MUI 2012: Pilkada Langsung Sangat Banyak Mudharatnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar