Home » , » Beredar Bakso Babi, MUI Desal DPR Sahkan RUU

Beredar Bakso Babi, MUI Desal DPR Sahkan RUU

Ditemukannya campuran daging babi pada bakso yang dijual dalam kios di daerah Cipete membuat para pecinta bakso cemas. Mereka khawatir jika ternyata banyak penjual bakso yang melakukan hal serupa.
Menurut Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa, Ali Mustafa Ya’qub, kejadian di Cipete itu merupakan contoh bahwa hak konsumen tidak terlindungi. Konsumen tidak tahu apakah makanan yang dikonsumsinya itu halal atau tidak.
“Ketidaktahuan konsumen ini seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal,” ujar Ali saat dihubungi detikcom, Kamis (13/12/2012).
Ali menambahkan, jika RUU Jaminan Produk Halal sudah disahkan oleh DPR, setiap pelanggarannya dapat dikenai pidana. “Jika setelah disahkan (RUU Jaminan Produk Halal) perusahaan atau produsen makanan tidak mencantumkan bahan yang dipakai, atau jika mencampurnya dengan bahan haram bisa dituntut oleh konsumen,” ujar Ali.
Menurut Ali, kejadian di Cipete itu merupakan contoh bahwa konsumen tidak terlindungi. Sehingga ia berharap DPR segera menyelesaikan RUU Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen.
Ali juga mengimbau masyarakat untuk waspada. Karena ada juga pihak-pihak yang menuliskan label halal tanpa ijin dari MUI.
“Kadang ada yang menempel tulisan dijamin halal. Hal seperti itu darimana tanggungjawabnya? Bisa saja dia tulis bakso sapi dijamin halal di gerobaknya, namun yang sebenarnya dia gunakan adalah daging babi,” ucap Ali.
Jika RUU Jaminan Produk Halal sudah disahkan maka, menurut Ali, hal semacam itu dapat dibawa ke ranah hukum. “Apabila RUU sudah disahkan dan terjadi penipuan, maka yang mencantumkan bisa dipidanakan karena itu sebuah penipuan,” tambah Ali.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan mengerebek sebuah kios yang menjual bakso daging babi. Penggerebakan ini dilakukan setelah pengintaian selama tiga minggu. Penangkapan dilakukan kemarin.
Di dalam kios sederhana yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu terdapat puluhan kg daging babi. Ditemukan daging babi 50 kg dan daging yang sudah diolah menggunakan tepung 15 kg.
Saat digerebek, terdapat seorang pemilik kios, Eka, dua orang karyawan kios dan dua orang pembeli bakso bernama Bahirun dan Suryono. Kedua pembeli bakso tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa bakso yang mereka beli merupakan campuran daging babi. (mpr/mpr/detikcom)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MUI Rancah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Re-Design by TsurayaMedia