Ditemukannya campuran daging babi pada bakso yang dijual dalam kios
di daerah Cipete membuat para pecinta bakso cemas. Mereka khawatir jika
ternyata banyak penjual bakso yang melakukan hal serupa.
Menurut
Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa, Ali Mustafa Ya’qub, kejadian di Cipete itu
merupakan contoh bahwa hak konsumen tidak terlindungi. Konsumen tidak
tahu apakah makanan yang dikonsumsinya itu halal atau tidak.
“Ketidaktahuan
konsumen ini seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk mempercepat
penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal,” ujar Ali saat dihubungi
detikcom, Kamis (13/12/2012).
Ali menambahkan, jika RUU Jaminan
Produk Halal sudah disahkan oleh DPR, setiap pelanggarannya dapat
dikenai pidana. “Jika setelah disahkan (RUU Jaminan Produk Halal)
perusahaan atau produsen makanan tidak mencantumkan bahan yang dipakai,
atau jika mencampurnya dengan bahan haram bisa dituntut oleh konsumen,”
ujar Ali.
Menurut Ali, kejadian di Cipete itu merupakan contoh
bahwa konsumen tidak terlindungi. Sehingga ia berharap DPR segera
menyelesaikan RUU Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen.
Ali juga mengimbau masyarakat untuk waspada. Karena ada juga pihak-pihak yang menuliskan label halal tanpa ijin dari MUI.
“Kadang
ada yang menempel tulisan dijamin halal. Hal seperti itu darimana
tanggungjawabnya? Bisa saja dia tulis bakso sapi dijamin halal di
gerobaknya, namun yang sebenarnya dia gunakan adalah daging babi,” ucap
Ali.
Jika RUU Jaminan Produk Halal sudah disahkan maka, menurut
Ali, hal semacam itu dapat dibawa ke ranah hukum. “Apabila RUU sudah
disahkan dan terjadi penipuan, maka yang mencantumkan bisa dipidanakan
karena itu sebuah penipuan,” tambah Ali.
Sebelumnya jajaran Polda
Metro Jaya dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan
dan Perikanan Jakarta Selatan mengerebek sebuah kios yang menjual bakso
daging babi. Penggerebakan ini dilakukan setelah pengintaian selama tiga
minggu. Penangkapan dilakukan kemarin.
Di dalam kios sederhana
yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, itu terdapat puluhan kg daging babi. Ditemukan daging
babi 50 kg dan daging yang sudah diolah menggunakan tepung 15 kg.
Saat
digerebek, terdapat seorang pemilik kios, Eka, dua orang karyawan kios
dan dua orang pembeli bakso bernama Bahirun dan Suryono. Kedua pembeli
bakso tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa bakso yang mereka beli
merupakan campuran daging babi. (mpr/mpr/detikcom)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar