MUIRancah : MUI : Mahasiswa Harus Nyantri
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Sukabumi Muhammad Kusoy meminta empat orang mahasiswa yang ditahan
polisi lantaran dugaan penistaan agama agar dilakukan pembinaan secara
intern dengan memasukannya ke Pondok Pesantren (Ponpes) alias nyantri.
Hal tersebut dilakukan lantaran keempatnya
tidak termasuk ke dalam penistaan agama melainkan meyalahi adab dengan
mengacung-acungkan dan menempatkan Alquran tidak pada semestinya. "Kami
sarankan untuk memasukan mereka ke Ponpes supaya dapat mempelajari adab
yang benar dalam menempatkan Alquran," singkatnya di sela-sela rapat
gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin.
Sementara itu, Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI), Faturrahman mendukung penegakan supermasi hukum yang dilakukan polisi. Namun lanjut Faturrahman, hal tersebut harus dipertimbangkan mengingat statusnya masih berstatus mahasiswa. "Dan mereka pun melakukannya dengan emosi. Tapi apapun itu tetap perbuatan yang dilakukann adik-adik (mahasiswa) kita ini tidak menunjukan etika yang baik," katanya.
Ditambahkan dia, FPI pun setuju dengan usulan MUI untuk memasukannya ke Ponpes selama 40 hari, agar para mahasiswa ini mengetahui adab yang sebenarnya untuk menepatkan Alquran. Selain itu, pihaknya pun meminta kepada para mahasiswa yang ditahan ini untuk meminta maaf kepada umat Muslim atas perbuatannya. "Jika setelah penangguhan penahanan ini kelar diharapkan para mahasiswa ini meminta maaf atas perbuatannya," tambahnya.
Menyikapi kegiatan gelar perkara yang dilakukan, Kapolres sukabumi Kota Hari Santoso menyetujui para mahasiswa ini dimasukan ke dalam pesantren guna diberikan pendidikan. Namun dengan catatan syarat jaminan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. " Lebih bagus kalau di Pesantren dari pada keluyuran di luar. Sebab faktor keamanannya tidak dijamin," ujarnya.
Meski nantinya beres dari Pesantren, namun perkara yang dilakukan mahasiswa ini akan tetap dilanjutkan, sehingga menjadi efek jera bagi yang lainnya. "Kalau tidak ada tindakan nanti bisa diikuti oleh yang lainnya," tegas dia.(why/d/jpnn)
Sementara itu, Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI), Faturrahman mendukung penegakan supermasi hukum yang dilakukan polisi. Namun lanjut Faturrahman, hal tersebut harus dipertimbangkan mengingat statusnya masih berstatus mahasiswa. "Dan mereka pun melakukannya dengan emosi. Tapi apapun itu tetap perbuatan yang dilakukann adik-adik (mahasiswa) kita ini tidak menunjukan etika yang baik," katanya.
Ditambahkan dia, FPI pun setuju dengan usulan MUI untuk memasukannya ke Ponpes selama 40 hari, agar para mahasiswa ini mengetahui adab yang sebenarnya untuk menepatkan Alquran. Selain itu, pihaknya pun meminta kepada para mahasiswa yang ditahan ini untuk meminta maaf kepada umat Muslim atas perbuatannya. "Jika setelah penangguhan penahanan ini kelar diharapkan para mahasiswa ini meminta maaf atas perbuatannya," tambahnya.
Menyikapi kegiatan gelar perkara yang dilakukan, Kapolres sukabumi Kota Hari Santoso menyetujui para mahasiswa ini dimasukan ke dalam pesantren guna diberikan pendidikan. Namun dengan catatan syarat jaminan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. " Lebih bagus kalau di Pesantren dari pada keluyuran di luar. Sebab faktor keamanannya tidak dijamin," ujarnya.
Meski nantinya beres dari Pesantren, namun perkara yang dilakukan mahasiswa ini akan tetap dilanjutkan, sehingga menjadi efek jera bagi yang lainnya. "Kalau tidak ada tindakan nanti bisa diikuti oleh yang lainnya," tegas dia.(why/d/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar