Oleh : Karsum Ariefin, Drs.
Rekam jejak Nabi Muhammad saw membangun Umatan Wahidatan diawali dengan pembangunan Masjid Quba dan Masjid Nabawi.
Keadaan di Kota Madinah saat itu terdapat golongan Anshor dan Muhajirin, golongan Yahudi dengan kabilah-kabilahnya, orang Nasrani dengan aliran-alirannya. Pada tahun pertrama hijrah tersebut, Nabi membuat satu deklarasi yang bernama “Piagam Nabi Muhammad (Kitabun Nabi)” yang berisi 47 pasal.
Adapun konstitusi negara tertulis yang pertama di dunia adalah sebagai berikut :
MUKADIMAH
Dengan nama Tuhan YANG MAHA PENGASIH dan MAHA PENYANYANG
Inilah piagam tertulis dari Nabi Muhammad saw di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yastrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.
I. Pembentukan Ummat
Pasal 1.
Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-negara (ummat), bebas dari pengaruh dan kekuasaan manusia lainnya.
II. Hak Asasi Manusia
Pasal 2.
Kaum Muhajirin dan Quraisy tetap mempunyai hak asli (former condition) mereka, yang saling tanggung menanggung membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3.
1. Banu ‘Awf (dari Yastrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menaggung uang tebusan darah.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4.
1. Banu Sa’idah (dari Yastrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5.
1. Banu’l Harts (dari suku Yastrib) tetap berpegang teguh atas hak-hak asli mereka, saling tanggung menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6.
1. Banu Jusyam (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 7.
1. Banu Najjar (dari Suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 8.
1. Banu Amrin bin’Auf (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 9.
1. Banu en Nabiet (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
Pasal 10.
1. Banu’l Aws (dari suku Yastrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (thaifah) dapat membayar uang tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.
III. Persatuan Agama
Pasal 11.
1. Sesungguhnya orang-orang yang beriman tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi orang-orang yang berutang karena membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12.
Tidak seorangpun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13.
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang yang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14.
1. Tidak diperkenankan seorang yang beriman membunuh seorang beriman yang lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15.
1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin menjamin dan setia kawan sesama mereka dari pada (gangguan) manusia lainnya.
IV. Persatuan Segenap Warga Negara
Pasal 16.
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapat bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17.
1. Perdamaian dari orang-orang yang beriman adalah satu.
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18.
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya, yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19.
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20.
1. Perlindungan yang diberikan oleh seseorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diizinkan, atas kerugiannya seorang yang beriman.
Pasal 21.
1. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain dari pada menghukum kejahatan itu.
Pasal 22.
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberi tempat kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberi tempat tinggal bagi penghianat-penghianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan penyaksiannya.
Pasal 23.
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya kepada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad.
V. Golongan Minoritas
Pasal 24.
Warga negara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25.
1. Kaum Yahudi dari suku Banu’Awf adalah suatu bangsa negara (ummah) dengan warga yang beriman.
2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26.
Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani ‘Awf di atas.
Pasal 27.
Kaum Yahudi dari Bani’l Harts, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani ‘Awf.
Pasal 28.
Kaum Yahudi dari Bani Sa’idah, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani ‘Awf.
Pasal 29.
Kaum Yahaudi dari Bani Aws, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani ‘Awf.
Pasal 30.
Kaum Yahudi dari Bani Jusyam, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani ‘Awf.
Pasal 31.
1. Kaum Yahudi dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani ‘Awf.
2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan atau kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32.
Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Bani Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Bani Tsa’labah.
Pasal 33.
1. Banu Syutheibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Bani ‘Awf.
2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34.
Pengikut-pengikut/sekutu dari Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.
Pasal 35.
Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI. Tugas Warga Negara
Pasal 36.
1. Tidak seorang pun warga negara dibolehkan bertindak keluar, tanpa izinnya Muhammad, mudah-mudahan Tuhan mencurahkan shalawat dan salamatannya.
2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya.
3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri.
4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini.
Pasal 37.
1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara.
2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini.
3. Di antara mereka harus terdapat saling nasehat menasehati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa.
4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya.
5. Pertolongan, pembelaan dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya.
Pasal 38.
Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warga negara yang beriman, selama peperangan masih terjadi.
VII. Melindungi Negara
Pasal 39.
Sesungguhnya kota Yastrib, Ibu Kota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini.
Pasal 40.
Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri sendiri, tidak boleh diganggu ketentramannya, dan tidak diperlakukan salah.
Pasal 41.
Tidak seorang pun tetangga wanita boleh diganggu ketentraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya.
VIII. Pimpinan Negara
Pasal 42.
1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini, atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusannya Muhammad mudah-mudahan Tuhan mencurahkan shalawat dan salam atasnya.
2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya.
Pasal 43.
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka.
Pasal 44.
Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yastrib.
IX. Politik Perdamaian
Pasal 45.
1. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai.
2. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam).
3. Kewajiban atas setiap warga negara mengambil bagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu.
Pasal 46.
1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala piagam untuk kebaikan (perdamaian) itu.
2. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan.
X. Penutup
Pasal 47.
1. Setiap orang (warga negara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya.
2. Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya.
3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang zalim dan bersalah.
4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang berpergian (keluar), adalah aman.
5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang zalim dan berbuat salah.
6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warga negara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada).
7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.*
*Terjemahan dari buku Z.A. Ahmad yang berjudul: Piagam Nabi Muhammad Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama di Dunia.
0 komentar:
Posting Komentar