Home » , » AWAL RAMADLAN, MOMENTUM INTEGRASI DALAM PERBEDAAN

AWAL RAMADLAN, MOMENTUM INTEGRASI DALAM PERBEDAAN

Oleh : Kartiman Alga, M. Pd. I
(Sekum MUI Rancah)
Bulan Ramadlan adalah bulan yang sangat dinanti umat islam, karena pada bulan ini seluruh amaliyah dibalas dengan balasan yang tiada terhingga, firman Allah dalam hadist qudsi “Saum itu untukku dan aku sendiri yang akan membalasnya”. Pada bulan ini pula Allah akan menguji kadar keimanan seseorang, siapa yang mempunyai keimanan yang kuat pasti ia akan melaksanakan perintah saum ini dengan gembira, pun siapa yang yang kadar imannya masih lemah maka ia akan melaksanakanya dengan gundah dan terpaksa.
Begitu pentingnya awal Ramadlan atau awal Syawal, sehingga penentuan-nyapun banyak di nanti umat islam. Dalam menetapkan jatuhnya awal Ramadhan atau satu Syawal, sering terjadi perbedaan. Perbedaan itu cukup menggelisahkan di akar rumput (grass root), terutama jika masyarakat belum memahami secara benar dasar hukum yang digunakan serta sosialisasi yang masih kurang dari para pengurus organisasi keagamaan diatasnya. Oleh sebab itu penetapan jatuhnya awal Ramadlan atau satu Syawal gema perbedaanya cukup menguras energi dan perhatian umat.
Perbedaan tersebut dapat terjadi manakala menurut ilmu hisab, hilal sudah diatas ufuk atau sudah ijtimak namun orang tidak berhasil melihat hilal, ataupun sebaliknya menurut hisab, hilal masih dibawah ufuk namun ada orang melapor bahwa ia telah melihat hilal. Nah disinilah perbedaan muncul.
Dasar Hukum
Penentuan waktu awal Ramadlan disebutkan dalam Al-Qur’an “ makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar (QS 2:187). Sedangkan tentang awal waktu subuh disebutkan dalam hadits dari Abdulah bin Umar “dan waktu sholat subuh dari terbit fajar selama sebelum terbit matahari (HR Muslim) Hadist dari Jabir merincinya “ fajar ada dua macam, pertama fajar yang melarang makan, tetapi membolehkan sholat, yaitu yang terbit melintang di ufuk. Lainnya fajar yang melarang sholat (shubuh) tetapi membolehkan makan yaitu fajar seperti ekor srigala“ (HR Hakim) dari fiqh kita mengenalnya dengan fajar shidiq dan fajar kidzib. (www.bimasislam), Itulah yang menentukan hari berikutnya.
Dalam menentukan jatuhnya tanggal satu bulan Qomariyah, ada dua metode yang bisa digunakan. Pertama dengan rukyat (melihat hilal), dan kedua dengan ilmu hisab (perhitungan ilmu falak/astronomi). Kedua cara tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari Muslim yang artinya “apabila kamu melihat hilal (satu ramadlan), berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya (hilal satu syawal) berbukalah, namun jika penglihatanmu terhalang oleh awan, maka kira-kirakanlah (hitunglah) bulan itu. Kemudian hadits yang kedua masih dari Bukhari Muslim dari Abu Hurairah berbunyi “…Berpuasalah kamu berdasarkan melihat hilal (rukyat) dan berbukalah kamu karena melihatnya (hilal), jika penglihatanmu terhalang awan maka genapkanlah bilangan bulan syaban menjadi tigapuluh hari.
Para muhaditsin dan mufasirin sepakat bahwa kedua hadits tersebut masih bersipat amm atau umum. Namun bila kita urut berdasarkan lahirnya maka kita akan menemukan langkah atau metode penentuan awal bulan khususnya satu syawal. Hadits diatas dimulai dengan “..idza ra’atumuhu...” apabila kamu melihatnya (hadits 1) dan ‘..shummu lirukyatihi…” berpuasalah kamu apabila melihatnya (hadits 2). Ini memberikan satu langkah kepada kita bahwa langkah pertama yang harus kita lakukan untuk menetukan awal bulan Komariyah, adalah dengan rukyat, yaitu dengan cara berusaha melihat hilal. Tentu saja ini hanya dapat dilakukan ditempat-tempat tertentu/khusus, tidak bisa di sembarang tempat juga oleh orang-orang yang punya persyaratan tertentu pula. Kemudian kalau langkah pertama menemukan kendala “..fain ghumma alaikum…”, maka kalau terhalang oleh awan atau mendung (hadits 1) dan “…fain ghubiya alaikum…” maka kalau tertutupi awan penglihatanmu (hadits 2) ”..faqdiru lahu..” (maka hitunghlah/kira-kirakanlah) maka kita menggunakan hitungan ilmu falak/astronomi (akhir hadits 1), dan kalau masih ragu maka sempurnakanlah bilangan bulan syaban tigapuluh hari (…fakmilu ‘iddata syabana tsalasiina…). Begitulah metode menurut urutan dua hadits diatas,
Namun para muhaditsin tidak langsung begitu saja menerimanya. Seperti Abu Abas Ahmad bin Umar serta sebagian dari kalangan ulama Syafi’iyah, yang mengambil interpretasi berbeda terhadap kedua hadits diatas. Menurut mereka hadits pertama (maka hitunglah/kira-kirakanlah) diperuntukan bagi mereka yang pandai dan menguasai dalam ilmu hisab, astronomi, matematika dan fisika. Sedangkan hadist kedua (maka sempurnakanlah hitungan bulan sya’ban tiga puluh hari) obyeknya adalah mereka yang tidak menguasai atau awam terhadap ilmu hisab.
Permasalahan diatas tak mudah diatasi. Sebab pandangan dan kitab yang dipakai rujukan dikalangan ahli hisab dan rukyat berbeda. Hal tadi bisa menimbulkan konflik yang cukup tajam. Seperti dalam menentukan irtifaul hilal (meninggi/munculnya hilal) ketinggian hilal dalam batas dua derajat menurut almanac nautika dan new comb masih sulit bahkan masih belum bisa dilihat oleh mata telanjang sebab masih dibawah ufuk. Sedangkan kitab-kitab falakiyah lama seperti sulamu nayiren yang sangat kental di pelajari di pesantren-pesantren, fathul raufil manan atau qowaidul falakiyah tetap kokoh mempertahankan bahwa posisi irtifaul hilal dua derajat bisa wujud terlihat oleh mata telanjang tanpa menggunakan alat bantu.
Kita bangsa Indonesia patut berbangga, selama ini Kementerian Agama melalui sidang Istbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama telah berhasil mengumpulkan tokoh-tokoh organisasi keagamaan, para Kyai Pondok Pesantren, para akademisi dari perguruan tinggi serta para pakar dalam ilmu astronomi, hisab dan rukyat untuk memutuskan dan menetapkan jatuhnya awal Ramadlan atau satu Syawal. Pada sidang itu pula penentuan jatuhnya satu Ramadlan atau satu Syawal ditetapkan dan dipublikasikan secara live, sehingga seluruh umat muslim di negara ini dapat menyaksikanya.
Namun seandainya ada diantara umat Islam yang masih berbeda dalam pelaksanaannya dilapangan karena pertimbangan berbagai hal, maka mari kita jadikan perbedaan itu sebagai khazanah kekayaan ilmu pengetahuan dan rahmat bagi kita semua, jangan jadikan perbedaan itu malapetaka yang mengoyak kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa atau menjadi laknat bagi umat. Karena indahnya bunga di taman, itu karena adanya perbedaan warna bunga, bentuk daun, dan tinggi pohon, mari jadikan setiap perbedaan sebagai momentum integrasi umat. Bukankah Rasulullah SAW bersabda “perbedaan diantara ummatku adalah rahmat”. Mari kita sambut Ramadhan dan satu syawal tahun ini dengan penuh kedamaian. Semoga.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MUI Rancah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Re-Design by TsurayaMedia