MUIRancah : Fatwa ulama memang bisa berkembang sesuai kondisi kekinian masyarakat tanpa
meninggalkan prinsip syariat Islam. Fatwa pun tak harus atas desakan
pemerintah atau masyarakat, namun juga hasil kajian para ulama.
Sepanjang
2013, MUI telah mengeluarkan 56 fatwa. Delapan di antaranya merupakan
fatwa produk halal dan sisanya fatwa mengenai ibadah, sosial
kemasyarakatan dan iptek.
Pemanfaatan area masjid, selain tempat
shalat, untuk kegiatan selain shalat dan pembahasan beristri lebih dari
empat saat sedang hangat kasus Syeh Puji merupakan beberapa topik yang
sempat dibahas Komisi Fatwa.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun
Niam Sholeh, Rabu (8/1), mengatakan masyarakat bisa mengajukan fatwa
secara langsung tanpa seleksi. Seleksi akan dilakukan di komisi fatwa,
pertanyaan bisa dijawab langsung atau perlu dikaji oleh komisi.
Jika
yang hal ditanyakan atau dimintakan fatwa sudah pernah dibahas, Komisi
Fatwa bisa segera memberi jawaban. ''Permasalahan kontemporer biasanya
memerlukan pembahasan mendalam karena perkembangan terus terjadi,'' kata
Asrorun.
[rol]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar